Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aplikasi Penghasil Uang

Aplikasi Penghasil Uang League of Kingdoms, Ini 3 Cara untuk Dapatkan Poin Tinggi

Berikut ini aplikasi penghasil uang League of Kingdoms dan 3 cara dapatkan nilai tinggi. Aplikasi penghasil uang khususnya game terus bermunculan.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Google Play Store
3 Cara Mendapatkan Cuan dari Aplikasi Game Penghasil Uang League Of Kingdoms 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini aplikasi penghasil uang League of Kingdoms dan 3 cara dapatkan nilai tinggi.

Aplikasi penghasil uang khususnya game terus bermunculan.

Aplikasi-aplikasi ini terus muncul seiring banyaknya minat masyarakat.

Di antara aplikasi game penghasil uang yang bisa dimainkan adalah League of Kingdoms.

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Ceki Ceki, Daftar Langsung Dapat Saldo Rupiah

Baca juga: Aplikasi Lakone Bikin E-KTP Baru yang Hilang di Pemalang Online dari Rumah Saja

Baca juga: 4 Aplikasi Penghasil Uang Klik Iklan Dapat Cuan

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Lucky Cube, Begini Cara Main untuk Dapatkan Bayaran

Aplikasi ini menawarkan permainan strategi dengan banyak pemain atau (Massively Multiplayer Startegy Game).

Aplikasi ini berfokus pada game membangun kerajaan dan pemerintahan.

Pemain game ini bisa menjadi penguasa dan bertugas memimpin kerajaan serta mengaturnya.

League of Kingdoms sendiri masuk dalam game yang mengusung NFT.

Non-Fungible Token adalah jenis permainan yang menghasilkan token sehingga bisa ditukar menjadi aset kripto.

Selain itu saat memulai permainan, pengguna akan langsung mendapat hadiah dalam bentuk uang tunai.

Untuk bisa mendapatkan hadiah dari game ini, pengguna bisa melakukan misi yang disediakan.

1. Satu di antaranya adalah berperang untuk mendapat kemenangan.

Pemain harus membangun kerajaan lalu mengembangkannya dengan kreativitas pemain.

Mulai dengan membangunn kastil, benteng dan juga tentara.

Pemain bisa menyerang pemain lain yang memiliki resource kerajaan melimpah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved