Berita Banyumas
Belum Sempat Mencuri, DG Terpergok Pemilik Rumah di Banyumas
Tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap DG, pelaku percobaan pencurian rumah,
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap DG,
pelaku percobaan pencurian rumah di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran Banyumas.
Warga Baturaden tersebut dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku awalnya dipergoki pemilik rumah Triyono, Minggu (8/5/2022).
Pada pukul 03.30, pelapor mendengar ada suara seperti orang sedang berjalan di samping rumah.
Kemudian pelapor terbangun kemudian keluar dari kamar tidur. Saat keluar dari kamar tidur pelapor melihat di depan pintu kamar ada seorang laki laki yang tidak dikenal dan langsung mengacungkan senjata tajam.
"Melihat hal tersebut, pelapor masuk lagi ke dalam kamar dan setelah masuk ke dalam kamar kemudian pelaku mengunci pintu kamar dari luar. karena posisi kunci pintu ada di luar," jelasnya, Senin (9/5/2022).
Kemudian pelapor keluar dari kamar tidur melalui jendela dan menuju ke toko yang ada di depan. Pelapor langsung berlari keluar dan berteriak untuk mencari pertolongan.
"Setelah ada warga yang datang, pelapor bersama warga mengecek ke dalam rumah. Namun pelaku yang sebelumnya di dalam rumah sudah tidak ada, dan barang barang milik korban yang ada didalam rumah belum ada yang terbawa oleh pelaku," jelasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut Triyono melaporkan ke Polsek Kembaran dan Polresta Banyumas.
Berbekal laporan korban, hasil olah TKP, rekaman cctv dan keterangan saksi saksi, kurang lebih waktu 7 jam tim berhasil menangkap pelaku DG.
Barang bukti yang diamankan dari tangan DG berupa parang, jaket jamper warna abu-abu gelap, celana jeans, dan sepatu biru dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hasil pengembangan, DG mengakui pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil antara lain uang tunai 500 ribu rupiah yang digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pelaku juga akan dikenakan UU darurat karena membawa senjata tajam," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dg-pelaku-pencurian-rumah.jpg)