Berita Regional
Detik-Detik Pemuda Tertabrak Kereta Api saat Nongkrong di Jembatan Cisomang Purwakarta
Detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas di Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, terekam kamera.
TRIBUNJATENG.COM - Detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas di Jembatan Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat, terekam kamera.
Video kejadian tersebut viral di media sosial.
Demi kenyamanan pembaca dan untuk menghormati pihak terkait, Kompas.com tidak menyertakan videonya dalam artikel ini.
Baca juga: Pemudik Bermobil Mewah Terekam Maki Polisi yang Tengah Atur Lalu Lintas Arus Balik Lebaran
Dalam video tersebut nampak detik-detik seorang pemuda tertabrak kereta api yang melintas, di mana seluruh kejadian terekam oleh kamera milik warga.
Tampak dalam video itu sekelompok pemuda sedang bersantai di rel kereta api Jembatan Cisomang.
Sementara itu, sekelompok pemuda yang lain terlihat asyik berswafoto di bagian lain dari area rel kereta api tersebut.
Saat ada kereta api yang akan melintas, tampak seorang pemuda berlari mendekati rel, diduga hendak mengabadikan momen dengan latar belakang kereta api.
Namun nahas, lantaran jaraknya yang terlalu dekat, pemuda tersebut justru tertabrak kereta api.
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?
PT KAI menyesalkan, kembali mengingatkan sanksinya
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan adanya kejadian seorang pemuda yang tertabrak kereta api di Jembatan Cisomang.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya betul, di Kilometer (Km) 128+6/7 di petak jalan antara Stasiun Plered-Cikadongdong," ujar Kuswardoyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).
Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh PT KAI. Karena menurut Kuswardoyo, sudah ada larangan tegas bahwa masyarakat tidak diperbolehkan berada di lokasi tersebut.
"Tentunya kami menyesalkan kejadian seperti ini masih terjadi, padahal
UU Nomor 23 Tahun 2007 sudah mengatur bahwa akan ada sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta (Pasal 199) bila berada di jalur KA selain petugas yang memang sedang bertugas saat itu," tegas Kuswardoyo.