Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Beraksi di Rumah Seorang Janda, Wahyudi Tak Jadi Mencuri Setelah Tergoda Kemolekan Tubuh Korbannya

Tri Wahyudi Sutopo (30) berubah pikiran dari awalnya hanya ingin mencuri jadi memperkosa.

Editor: rival al manaf
Polres Gresik
Pelaku perampokan bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik. 

Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.

Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam.

Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya.

Diduga karena ketakutan, pelaku langsung mengembalikan handphone korban.

Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.

Pelaku langsung pergi tanpa membawa apapun.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat.

Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi, bersama RT setempat.

Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya.

"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.

Baca juga: Cuma Dua Faktor Ini, Liverpool Bisa Gagalkan Manchester City Raih Gelar Juara Liga Inggris

Baca juga: Hasil Thomas Cup 2022, Ini Kunci Kemenangan Shesar Hiren Rhustavito Kalahkan Wakil Thailand

Baca juga: Haaland ke Manchester City Here We Go, Ayah Ungkap Memori Karir Dihentikan Pemain Manchester United

Dia tergoda seusai melihat bagian kaki korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Batal Merampok Seusai Lihat Kemolekan Tubuh Janda Korbannya, Kembalikan Hasil Jarahan, 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved