Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Halal Bihalal Berakhir Bentrokan di Blora, Mulai Sekarang Tidak Boleh Ada Konser Dangdut

Buntut dari kericuhan konser dangdut di Kabupaten Blora yang tak mengantongi izin.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Ahmad Mustakim
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Buntut dari kericuhan konser dangdut di Desa Prigi dan Desa Karanganyar Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora yang tak mengantongi izin, Pihak Kepolisian memeriksa sejumlah pihak terkait. 

Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan terkait kericuhan warga pada konser dangdut yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) di Desa Prigi tersebut, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada lima saksi.  

"Diantaranya salah satu tokoh masyarakat di sana atau Kepala Desa, dari pihak penyelenggara," ucapnya, Selasa (10/5/2022). 

Dikatakannya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk sementara. 

Selanjutnya akan dikembangkan berdasarkan barang bukti yang ada. Terkait dengan dugaan penyebab kericuhan juga masih didalami.

"Dimungkinkan ada kesalahpahaman para pemuda," ujarnya.

Diterangkannya, dalam konser dangdut ini ternyata tidak mengantongi izin keramaian. 

Dijelaskannya, saat kejadian dari Polsek setempat sedang melaksanakan patroli dan mengetahui ada pertunjukan. 

"Sehingga anggota berhenti untuk memantau," terangnya. 

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah pelaku yang terlibat dalam kejadian itu. 

"Karena jumlah pengunjung saat itu bisa di atas 200 orang," ujarnya.

Sedangkan terkait kejadian serupa di Karanganyar, Todanan, pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang saksi. 

"Dari pihak perangkat desa dan penyelenggara. Kegiatan di sini juga tidak mengantongi izin," ungkapnya. 

Setelah kejadian ini, kegiatan pentas seni di Todanan dilakukan secara selektif.   

"Artinya ada beberapa jenis hiburan yang tetap diperbolehkan. Yang dilarang, kegiatan berbau musik dangdutan, organ tunggal dan campur sari serta sejenisnya," paparnya. 

Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan,  adalah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan. 

Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk mengadakan hiburan tertentu seperti wayangan.

Apabila ada acara khitanan atau pernikahan yang melaksanakan pertunjukan dangdut dan sejenisnya tetap diperbolehkan. 

Namun, kegiatan hiburan harus dilaksanakan pada siang hari. (kim) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved