Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Penumpang Alphard Maki-Maki Polisi Tidak Diproses Hukum, Begini Penjelasan Mabes Polri

Seorang pemudik naik mobil Alphard terekam memaki polisi yang sedang bertugas di Tasikmalaya.

Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/fakta.indo dan Kanal YouTube KompasTV
Tangkap layar video viral penumpang Alphard maki-maki polisi gegara ada pengalihan jalur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang pemudik naik mobil Alphard terekam memaki polisi di Tasikmalaya.

Sikap arogan pemudik yang berani memaki polisi menjadi sorotan warganet.

Diketahui, polisi yang dimaki pemudik tersebut adalah Kapolsek Sukaresik Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Aep Saepuloh.

Baca juga: Pemudik Bermobil Mewah Terekam Maki Polisi yang Tengah Atur Lalu Lintas Arus Balik Lebaran


Sedangkan sosok pemudik yang memaki polisi tersebut bernama Feriyanto.

Bahkan kini juga terungkap profesi pemudik yang memaki polisi tersebut hingga plat nomor mobilnya disorot polisi.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini?

Polri memastikan kasus Feriyanto, penumpang mobil Alphard yang mencaci maki petugas kepolisian di daerah Jawa Barat, tidak dilanjutkan ke proses hukum. 

Aksi Feriyanto viral sesuai tak terima dan protes adanya pengalihan jalur akibat arus mudik lebaran.

Aksi itu pun terekam video dan viral di media sosial.

 
“Masalahnya tidak dilanjutkan lagi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi pada Senin (9/5/2022).

Gatot menuturkan kasus itu tidak lagi dilanjutkan karena pelaku telah meminta maaf.

Dia mendatangi langsung ke Polres Bogor.

"Sudah minta maaf ke Polres Bogor," pungkasnya.

Sebagai informasi, Aksi seorang penumpang Alphard memaki-maki anggota kepolisian gegara ada pengalihan jalur, viral di media sosial. Rekaman diunggah oleh sejumlah akun Instagram, termasuk @fakta.indo.

Pada awal video, tampak petugas kepolisian berseragam lengkap berusaha mengatur lalu lintas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved