Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Diduga Jalankan Bisnis Tambang Emas Ilegal Selama 3 Tahun di Kalimantan Utara

Kasus dugaan tambang ilegal dan usaha impor pakaian rombengan asal Malaysia melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu.

Kompas.com/Istimewa
Kapolda Kaltara Irjend Pol.Daniel.Adityajaya memimpin pers conference kasus penangkapan HSB, bintara polisi pemilik tambang emas Ilegal dan perdagangan rombengan impor. Sejumlah barang bukti dari alat berat dan aset HSB ditunjukkan pada insan pers di Kaltara(Dok.Humas Polda Kaltara) 

TRIBUNJATENG.COM, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tambang ilegal dan usaha impor pakaian rombengan asal Malaysia melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu.

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) fokus menyelesaikan kasus tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, Ditreskrimsus Polda Kaltara terus membongkar satu per satu jenis usaha ilegal yang dilakoni oknum berinisial HSB tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Ruas Lampung Selatan, 2 Tewas

Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKPB Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman HSB, sekaligus menyita sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Barang yang disita masing-masing sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, 3 unit ekskavator, 1 buldozer, 2 unit truk, dan 1 unit bangunan belum jadi.

Kemudian sebanyak 12 unit speed boat ditemukan secara bertahap di tempat yang berbeda-beda di sekitar Pulau Liago.

Speed boat ditemukan dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut, yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.

Selain itu, terdapat 2 unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Honda Civic yang ikut diamankan.

Terbaru, polisi kembali menyita sebuah mobil Toyota Fortuner diduga milik HSB yang ditinggalkan di sebuah lahan kosong dalam kondisi plat nomor dicopot, sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

"Dari catatan dan sejumlah transaksi diduga ilegal milik HSB yang kami temukan, usaha ilegalnya berlangsung sekitar tiga tahunan. Asetnya masih terus kita selidiki," ujarnya dihubungi, Senin (9/5/2022).

Selain HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak Buji, 4 orang lain juga menjadi tersangka, masing-masing MI (Koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), dan M alias Adi (Koordinator).

 
Saat ini, Ditreskrimsus masih memburu salah satu tersangka bernama MI yang disuruh HSB melarikan diri.

"Koordinator bernama MI masih buron. Dia disuruh HSB kabur duluan. Setelah itu, HSB akan menyusul, namun berhasil kita amankan saat bersiap lari melalui Bandara Juwata Tarakan," jelasnya. 

Nama dalam buku catatan HSB


Hendy menegaskan, kepolisian masih mencoba membongkar sejumlah sandi dan keterkaitan nama-nama dalam catatan yang ditemukan dalam penggeledahan kediaman HSB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved