Berita Kriminal
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Gudang Rongsok Kembaran Banyumas
Para terduga pelaku ditangkap usai Polisi menerima laporan korban yang bernama Darto (35) warga Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilogram barang rongsok di gudang rongsok Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan terduga pelaku pencurian diantaranya YFB (23) warga Desa Glempang, Kecamatan Kembaran, dan AD (24) warga Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran.
Para terduga pelaku ditangkap usai Polisi menerima laporan korban yang bernama Darto (35) warga Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran pada Rabu (4/5/2022).
"Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada barang rongsok milik korban berupa kampas ganda, aki motor, blok kampas, dan tembaga sudah raib saat hendak dijual," ungkapnya.
Dimana barang-barang tersebut dengan rincian kampas ganda kurang lebih 96 kilogram seharga Rp 2.016.000, aki motor 83 kilogram seharga Rp 1.300.000, blok kampas kurang lebih 57 kilogram seharga Rp 1.800.000 dan tembaga 3,3 kilogram seharga Rp 390.000.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa pada hari Minggu 8/5/2022 Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya, selanjutnya tim melakukan penangkapan di kediamannya Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Setelah di lakukan introgasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya bersama seorang rekanya.
"Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminium blok atau kampas rem sebanyak 40 kilogram ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kompol Agus.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ima)
Nasib Iptu NRB Pak Kapolsek Dinonaktifkan Setelah Disebut Menghamili Wanita 22 Tahun Bukan Istrinya |
![]() |
---|
Kronologi Anggota Pemuda Pancasila Tewas Dibacok Pemuda Asal Madura, Korban Baru Pulang Acara Ormas |
![]() |
---|
Duel Maut Dua Sahabat Setelah Mabuk Miras Bersama, Korban Tewas Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Ritual Berdarah dengan Jenglot untuk Penggandaan Uang Abah Yanto Dibongkar Polisi |
![]() |
---|
Kisah Tragis 2 Siswi SMP Lapor Jadi Korban Pelecehan Malah Dicabuli Kepala Sekolah di UKS |
![]() |
---|