Berita Batang
Terbentur Aturan Perizinan, Baru Tiga Kafe di Sigandu Yang Bisa Ditarik Pajak
Namun Pemerintah Kabupaten Batang hingga saat ini hanya bisa menarik pajak dari tiga kafe di Pantai Sigandu
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Saat ini puluhan kafe telah berdiri di sepanjang Jalan Sigandu - Ujungnegoro.
Hal itu pun menjadi destinasi wisata baru di Kabupaten Batang.
Namun Pemerintah Kabupaten Batang hingga saat ini hanya bisa menarik pajak dari tiga kafe di Pantai Sigandu.
Penerbitan izin lingkungan menjadi kendala lantaran mereka berdiri di sepadan pantai.
"Di Sigandu kami masih terbentur aturan perizinan, kami belum berani menarik pajak di sana," tutur Kabid Administrasi PAD, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Mochamad Rusdi, Selasa (10/5/2022).
Hingga saat ini, lanjut dia karena kendala perizinan tersebut hanya ada tiga kafe atau restoran yang bisa ditarik pajak
Ia menjelaskan hanya ada tiga kafe atau restoran yang bisa ditarik pajak yitu, Disini Kopi, Aloha, dan Mangrove.
"Tiga tempat itu sudah terpasang tapping box karena memiliki izin usaha. Pemda sendiri tenggah menggenjot pendapatan dari sektor pajak," ujarnya.
Tahun ini, dikatakannya kenaikan penerimaan pajak cukup besar untuk target tahun ini mencapai Rp 122 miliar dari Rp 97 miliar di tahun sebelumnya.
"Restoran-restoran atau kafe itu yang tidak memiliki izin tidak bisa kami pasangi tapping box untuk menarik pajaknya kembali lagi karena terbentur aturan ijin lingkungan bangunan sepadan pantai, dari pada nanti jadi permasalahan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Handy Hakim menjelaskan, kafe-kafe yang sudah bisa ditarik pajak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengurusan dilakukan melalui One Single Submission (OSS), sementara dari pihak DLH tidak akan menerbitkan izin lingkungan.
Izin di sepandan pantai hanya diterbitkan untuk konservasi dan tidak bisa untuk pendirian bangunan komersial.
"Sebelah utara jalan Sigandu -Ujungnegoro walaupun tanahnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), izin tetap tidak bisa keluar dikarenakan fungsinya sebagai area sepadan pantai. Jaraknya 50 sampai 100 meter dari bibir pantai,"pungkasnya.(din)
Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Harga Beras Meroket Hingga Rp 14 Ribu Per Kilogram, Pemkab Batang Gelar Operasi Pasar |
![]() |
---|
Resmi Kenalkan Produk Dewa 19 Legend, Ahmad Dhani: Nanti Kita Bikin Pabrik juga di Batang |
![]() |
---|
Tak Ada Razia Selama Operasi 14 Hari, Polres Batang Terapkan Tilang Cara Hunting, Ini Sasarannya |
![]() |
---|
Sosialisasi Aktivasi KTP Digital, Disdukcapil Batang Mulai Sasar Pelajar |
![]() |
---|