Berita Viral
Alasan Kolonel Priyanto Tolak Tuntutan Hukuman Seumur Hidup, Cuma Mau Dipenjara 9 Bulan
Melalui tim kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto membela diri dengan menggunakan dalil pasal 181 KUHPidana
Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyesali perbuatannya karena sudah membawa tubuh sepasangan kekasih korban kecelakaan dan membuangnya dari Nagrek, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.
Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.
"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).
Kolonel Priyanto itu memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan saat ini ia tengah berusaha meminta maaf secara langsung.
Namun, karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.
"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.
Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS
Seharusnya remaja korban kecelakan di Nagreg, Garut, Handi Saputra kini masih hidup dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
Namun hal tersebut tak bisa terwujud gara-gara perbuatan tak manusiawi Kolonel Inf Priyanto.
Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Handi masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu.
Pasalnya ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.
Namun Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.