Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus eKTP

Prosedur Mengurus e-KTP Rusak di Jepara Secara Online

Berikut prosedur mengurus e-KTP di Jepara Secara Online. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut prosedur mengurus e-KTP di Jepara Secara Online.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jepara.

Disdukcapil  kini memiliki website dan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak.

Website dan aplikasi itu diberi nama Sikumisku.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pemohon cukup menyiapkan foto KTP rusak milik dan juga foto KK. 

Berikut ini link layanan penggantian KTP rusak di wilayah Kabupaten Jepara, http://sikumisku.disdukcapil.jepara.go.id/login.

Atau bisa juga lewat website https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/pelapor/lupa.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat website Sikumisku:

1. Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved