Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Dua Anggota Polres Blora Selewengkan Dana PNPB, Totalnya Capai Rp 3 Miliar, Ini Janji Kapolda Jateng

Menurut Kombes Pol Iqbal, keseriusan penanganan kasus tersebut dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Polres Blora hingga selesai.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

Keduanya sudah ditahan Kejari Blora

Pasutri itu sudah mengembalikan sekira Rp 1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menceritakan, dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara. 

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya. 

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan. 

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 juta. 

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu mobil yang saat ini telah disita sebagai barang bukti.

"Dari hasil investasi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 150 juta."

"Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved