Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Pasutri Anggota Polres Blora Ditahan, Dana PNBP Rp 3 Miliar Buat Ikuti PayPal, Kapolres No Comment

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menceritakan, dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI seseorang diborgol. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah enggan berkomentar terkait kasus yang menyeret dua anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora 2021 senilai Rp 3 miliar. 

Mereka oknum pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora yakni Briptu EM dan Bripka EFJ.

Keduanya sudah ditahan Kejari Blora. 

Baca juga: Danrem Apresiasi Kekompakan Forkopimda Blora Dalam Pelaksanaan TMMD Reguler 113 Alas Malang

Baca juga: 273 Personil Polres Blora Jalani Swab Test Antigen Pastikan Kesehatan Anggota Pasca OKC 2022

Baca juga: Halal Bihalal Berakhir Bentrokan di Blora, Mulai Sekarang Tidak Boleh Ada Konser Dangdut

Baca juga: Kasi Intel Kejaksaan Blak-blakan Kenakalan 2 Polisi Blora Korupsi PNBP Rp 3 Miliar

Pasutri itu sudah mengembalikan sekira Rp 1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko menceritakan, dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/5/2022).

Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara. 

"Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," terangnya. 

Jatmiko menjelaskan, uang tersebut oleh sang suami EFJ tidak disetorkan. 

Uang tersebut malah digunakannya untuk investasi selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee," jelasnya.

Jatmiko menuturkan, selama proses penyetoran uang tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 juta. 

Hasil tersebut digunakan untuk membeli satu mobil yang saat ini telah disita sebagai barang bukti.

"Dari hasil investasi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 150 juta."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved