Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Ikadin Semarang Persilakan Mahasiswa dan Wisudawan Magang di Kantor Hukum

Ketua DPC Ikadin Kota Semarang Lukhman Muhadjir menuturkan beberapa program pengurus Ikadin yang baru saja dilantik yaitu membuka kesempatan magang un

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Ikadin Semarang persilakan mahasiswa dan wisudawan magang di kantor hukum.

Sejumlah 58 pengurus Organisasi Profesi Dewan Pimpinan Cabang Advokat Indonesia (DPC) Kota Semarang resmi dilantik, Sabtu (14/5/2022).

Pelantikan yang dilaksanakan di Balaikota Semarang, dikukuhkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Dr. M.Rasyid Ridho dan Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Najib Ali Gisymar, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang,  Much Machrus. 

Ketua DPC Ikadin Kota Semarang Lukhman Muhadjir menuturkan beberapa program pengurus Ikadin yang baru saja dilantik yaitu membuka kesempatan magang untuk mahasiswa Fakultas Hukum baik sedang menjalani kuliah maupun telah wisuda.

Ia  mempersilahkan untuk mereka segera mengajukan magang di Ikadin Kota Semarang, yang beralamat di ruko kawasan museum Jateng Ranggawarsita, Jl. Abdulrahman Saleh No.1, Kalibanteng Kidul, atau di ruko peterongan plaza blok B, no 8, Jl. MT Haryono No 719.

"Hal ini bertujuan memiliki pengalaman advokasi baik non litigasi maupun litigasi," ujarnya,  Sabtu (14/5/2022).

Program selanjutnya adalah bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang untuk mengedukasi masyarakat pencari keadilan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu hukum

"Selain itu kami memberikan fasilitas pendampingan hukum secara gratis," tuturnya.

Dikatakannya anggota Ikadin di Kota Semarang yang telah teregister berjumlah 581 anggota. Anggota Ikadin harus taat kode etik.

"Tidak boleh nyeleneh, tidak boleh beriklan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya selalu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anggotanya. Advokat yang disumpah akan diberikan pendampingan agar terarah sesuai jalur.

"Kemudian anggota tidak melanggar kode etik," ujar dia.

Terkait Pendidikan Khusus  Advokat, ia menuturkan diselenggarakan setahun sekali. Pihaknya tidak menargetkan jumlah anggota advokat pada proses rekruitmen.

"Kami harus ada filter jangan sampai SKCK tidak lolos bisa jadi advokat," tandasnya.

Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, mengingatkan para pengurus maupun anggota Ikadin untuk selalu mematuhi Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (ADART) dan peraturan organisasi dan menguasai isi undang-undang advokat. Termasuk mematuhi kode etik advokat, serta bekerja secara profesional. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved