Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

2 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ganti EKTP Hilang Area Korea Solo, Bisa Lewat Aplikasi

Selain dari laman tersebut, warga Solo juga bisa mengurus pergantian EKTP yang hilang lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

2 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ganti EKTP Hilang Area Korea Solo, Bisa Lewat Aplikasi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara urus pergantian EKTP yang hilang untuk penduduk Kota Solo.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Solo hanya lewat https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

Selain dari laman tersebut, warga Solo juga bisa mengurus pergantian EKTP yang hilang lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman bisa didapat di Google Play Store secara gratis.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Solo bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo.

Disdukcapil Kota Solo kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP yang hilang.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Solo.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan dari kepolisian dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Solo lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved