Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

2 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ganti EKTP Hilang Area Korea Solo, Bisa Lewat Aplikasi

Selain dari laman tersebut, warga Solo juga bisa mengurus pergantian EKTP yang hilang lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

2 Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Ganti EKTP Hilang Area Korea Solo, Bisa Lewat Aplikasi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara urus pergantian EKTP yang hilang untuk penduduk Kota Solo.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Solo hanya lewat https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

Selain dari laman tersebut, warga Solo juga bisa mengurus pergantian EKTP yang hilang lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman bisa didapat di Google Play Store secara gratis.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Solo bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo.

Disdukcapil Kota Solo kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP yang hilang.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Solo.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan dari kepolisian dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Solo lewat aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman:

1. Install aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman lewat Google Play Store

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan.

9. Masukkan NIK.

10. Isi Data Diri.

11. Upload KK dengan format JPG.

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan dari kepolisian.

13. Tap Upload.

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.

15. Tunggu hingga status Siap Diambil.

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved