Kecelakaan Lalu Lintas
Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Perorang Rp 50 Juta
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang-Surabaya, tepatnya di wilayah Mojokerto yang terja
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang-Surabaya, tepatnya di wilayah Mojokerto yang terjadi pada Senin (16/5/2022) kemarin.
Santunan diberikan dalam waktu 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/5) pagi, disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, setelah kejadian petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto langsung mendatangi TKP dan mendata korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," jelas Rivan lewat keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah, sebagaimana ketentuan dalam UU maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," terang Rivan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 korban yang mengalami luka ringan. Kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB.
Bus yang mengangkut 24 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.(*KompasTV)
Kesaksian Warga Lihat Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal: Tidak Ada Sopirnya |
![]() |
---|
Kecelakaan di Sukoharjo, Pelajar ikut Konvoi Kelulusan Sekolah Tabrak Pikap |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Ngawi-Solo, Pengemudi dan Penumpang Pikap Asal Kendal Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo KM 486 Tadi Pagi, Bus Tabrak 4 Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Mobil di Magelang, Pengemudi Asal Demak Luka |
![]() |
---|