Berita Narkoba
Residivis Warga Purwokerto Ditangkap Polisi, Sudah Diintai Selama Sepekan Karena Miliki Sabu
Tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pria berinisal LR (29) warga Jalan Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ini ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Banyumas.
Dia ditangkap atas diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (17/5/2022).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (17/5/2022) di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca juga: Soal Copot Masker Diluar Ruangan Bagi Anak Sekolah, Dindik Banyumas Akan Koordinasi dengan Dinkes
Baca juga: Sambut Special Olympic Nasional, Anak-Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas Persembahkan Puisi
Baca juga: Diduga Menghindari Kucing, Mobil Paket Ninja Ekspress di Karanglewas Banyumas Terjun ke Sungai
Baca juga: Kompol Agus Santoso Jabat Kasatlantas Polresta Surakarta, Kapolsek Laweyan Geser ke Banyumas
"Kami telah menerima informasi ada seorang laki-laki yang diduga sering menggunakan sabu."
"Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir sepekan dan didapati informasi bahwa diduga seorang residivis," ujar AKP Guntar kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022).
Adapun barang bukti yang disita petugas adalah plastik klip (kurang dari satu gram) yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang dililit isolasi warna merah.
Kemudian ada satu pipet kaca, satu sedotan warna hitam, satu korek warna merah, satu celana pendek warna hitam merk trasher.
Satu handphone merk Xiaomi Redmi 6 warna biru, satu kartu ATM BCA, satu rak gantung warna merah, dan satu sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Ungkapan Syukur Wawan Febrianto Bisa Gabung PSIS Semarang, Tak Ada Hambatan Beradaptasi
Baca juga: Dana Dusun Tahun Ini Tersedia Rp 60 Miliar, Bupati Kendal: Jika Tepat Sasaran Punya Manfaat Besar
Baca juga: Tahun Ini Ditarget Rp 11 Miliar, Begini Strategi Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal
Baca juga: Berkali-kali Boy Pria Grobogan Hantamkan Cobek ke Kepala PSK Demi Angsuran
tribunjateng.com
tribun jateng
polresta banyumas
banyumas hari ini
Banyumas
Narkoba
narkotika
residivis ditangkap karena sabu
AKP Guntar Arif Setiyoko
Purwokerto
Petugas Lapas Kelas I Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas |
![]() |
---|
Operasi Halilintar Gagalkan Penyelundupan Sabu 159 Kg Jaringan Sindikat China |
![]() |
---|
Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
41 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan di Lapas Super Maximun Security |
![]() |
---|
Kisah Perjalanan Dua Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati Pengadilan Negeri Depok karena Narkoba |
![]() |
---|