Berita Narkoba

Residivis Warga Purwokerto Ditangkap Polisi, Sudah Diintai Selama Sepekan Karena Miliki Sabu

Tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
LR (29) warga Jalan Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas jalani pemeriksaan di Ruang Satnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Pria berinisal LR (29) warga Jalan Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ini ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Banyumas.

Dia ditangkap atas diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (17/5/2022). 

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (17/5/2022) di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. 

Baca juga: Soal Copot Masker Diluar Ruangan Bagi Anak Sekolah, Dindik Banyumas Akan Koordinasi dengan Dinkes

Baca juga: Sambut Special Olympic Nasional, Anak-Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas Persembahkan Puisi

Baca juga: Diduga Menghindari Kucing, Mobil Paket Ninja Ekspress di Karanglewas Banyumas Terjun ke Sungai

Baca juga: Kompol Agus Santoso Jabat Kasatlantas Polresta Surakarta, Kapolsek Laweyan Geser ke Banyumas

"Kami telah menerima informasi ada seorang laki-laki yang diduga sering menggunakan sabu." 

"Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir sepekan dan didapati informasi bahwa diduga seorang residivis," ujar AKP Guntar kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/5/2022).

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah plastik klip (kurang dari satu gram) yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang dililit isolasi warna merah.

Kemudian ada satu pipet kaca, satu sedotan warna hitam, satu korek warna merah, satu celana pendek warna hitam merk trasher.

Satu handphone merk Xiaomi Redmi 6 warna biru, satu kartu ATM BCA, satu rak gantung warna merah, dan satu sepeda motor Honda Beat warna Hitam. 

Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Ungkapan Syukur Wawan Febrianto Bisa Gabung PSIS Semarang, Tak Ada Hambatan Beradaptasi

Baca juga: Dana Dusun Tahun Ini Tersedia Rp 60 Miliar, Bupati Kendal: Jika Tepat Sasaran Punya Manfaat Besar

Baca juga: Tahun Ini Ditarget Rp 11 Miliar, Begini Strategi Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal

Baca juga: Berkali-kali Boy Pria Grobogan Hantamkan Cobek ke Kepala PSK Demi Angsuran

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved