Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Tutorial Ganti EKTP Rusak Secara Online Area Kabupaten Tegal, Siapkan 2 Dokumen Penting Ini

Cara ganti EKTP Rusak khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

Tutorial Ganti EKTP Rusak Secara Online di Kabupaten Tegal, Siapkan 2 Dokumen Penting Ini

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti EKTP rusak untuk penduduk Kabupaten Tegal.

Cara ganti EKTP Rusak khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Kini, pengurusan E-KTP rusak di Kabupaten Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.

Disdukcapil Kabupaten Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kabupaten Tegal:

1. Log in ke halaman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan.

9. Masukkan NIK.

10. Isi Data Diri.

11. Upload KK dengan format JPG.

12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak.

13. Tap Upload.

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.

15. Tunggu hingga status Siap Diambil.

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Pantauan Tribunjateng.com, hingga saat ini pendaftaran untuk mengurus EKTP di Kabupaten Tegal belum bisa dilakukan karena animo masyarakat yang sangat tinggi.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved