Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Kurir Narkoba di Medan Tak Percaya Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Selama-lamanya di Sana

Rabu (18/5/2022), dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup.

net
Ilustrasi sidang 

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra Nasution menuturkan perkara ini bermula pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan tukang ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.

Lalu, Ewin mengatakan "jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya.

Lalu, Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU.

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar.

Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," ujar Kharya.

Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 300.000," pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 000550/10.30.00/ 2021 tanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala, barang bukti yang disita petugas berupa 8 bungkus besar dan 2 bungkus kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin (Diacetilmorfina) dengan berat kotor 3.100 gram (3,1 kg).

Dari jumlah itu, disisihkan barang bukti ke labfor dan alat bukti di persidangan dengan berat kotor 56 gram. Serta pemusnahan barang bukti dengan berat kotor 3.044 gram. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup

Baca juga: 6 Pelaku Teror Busur di Kendari Ditangkap dalam Razia Besar-besaran Setelah Kapolresta Dihujat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved