Berita Regional

6 Pelaku Teror Busur di Kendari Ditangkap dalam Razia Besar-besaran Setelah Kapolresta Dihujat

Sebanyak 6 terduga pelaku teror busur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap.

GOOGLE
Ilustrasi 

Ia menjelaskan, komplotan pembusur ini pertama kali melakukan pembusuran di Kawasan Pasar Panjang, selanjutnya melakukan pembusuran ke tukang ojek berinisial FA (23).

Sebelumnya, seorang tukang ojek berinisial FA menjadi korban pembusuran, anak busur tertancap di bawah ketiak sebelah kiri.

FA jadi korban pembusuran saat melintas di dekat THM Jl Brigjen M Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, mata busur tampak menancap di bawah ketiak kiri menembus baju berwarna abu-abu korban.

Mata busur tersebut terbuat dari besi, di ujungnya terdapat jambul yang terbuat dari tali rafiah yang diurai.

"FS yang melakukannya, dibantu AH driver kendaraan (mobil)," beber eks Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.

Tindak tanduk FS terungkap setelah Buser 77 Polresta Kendari membekuk AR (15) di salah satu penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada (18/5/2022) dini hari.

Kata dia, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan lalu menangkap FS.

Saat pemeriksaan urin, FS kedapatan positif narkoba, bersama empat pelaku lain.

"AG dan AH ditangkap di sebuah homestay bersama teman wanitanya," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Keenam tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

"Keenamnya terancam pidana penjara 10 tahun dan 12 tahun penjara," tandasnya.

Kapolresta Kendari Akui Dihujat di Media Sosial Gegara Marak Teror Pembusuran, Balas Kerja Nyata

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengaku dihujat di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved