Berita Blora
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 M Oleh Sepasang Oknum Polisi di Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor
Berkas kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar oleh sepasang oknum polisi ke PN Tipikor.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berkas kasus dugaan korupsi senilai 3 miliar oleh sepasang oknum polisi di Blora kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora ini yakni Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan Kejaksaan Negeri Blora.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan berkas pelimpahan keduanya sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak Kejaksaan yakni pada pekan ini.
"iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat dihubungi tribunmuria.com, Kamis (19/5/2022).
Diterangkannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang.
Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.
"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.
"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," sambungnya.
Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.
Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.
Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.
Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.
Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Tonjolkan Kearifan Lokal Jati, Pamerkan Karya P5 Manfaatkan Limbah Kayu |
![]() |
---|
Wabup Blora Ingin Anak-anak di Blora Tempuh Pendidikan Hingga 12 Tahun |
![]() |
---|
Gebyar Hardiknas Ditutup, Dindik Blora: Event Bagian dari Alat Ukur Keberhasilan Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Cerita Supardi, Warga di Tengah Hutan Blora Akhirnya Bisa Pasang Meteran Listrik |
![]() |
---|
230 Calon Duta Wisata Blora Ikut Tes Tertulis, Hanya 32 Orang Yang Masuk Jadi Finalis |
![]() |
---|