Berita Blora

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rp 3 M Oleh Sepasang Oknum Polisi di Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar oleh sepasang oknum polisi ke PN Tipikor.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Ahmad Mustakim
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berkas kasus dugaan korupsi senilai 3 miliar oleh sepasang oknum polisi di Blora kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Sepasang pasangan suami istri atau pasutri anggota Polres Blora ini yakni Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan Kejaksaan Negeri Blora.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan berkas pelimpahan keduanya sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak Kejaksaan yakni pada pekan ini.

"iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat dihubungi tribunmuria.com, Kamis (19/5/2022).

Diterangkannya, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang.

Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.

"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.

"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," sambungnya.

Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, sepasang oknum polisi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 miliar.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu. Seharusnya uang yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar, tapi baru disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka sudah mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal.

Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved