Berita Artis
Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Hamil, Polda Metro Jaya: Pertimbangan Kemanusiaan
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena perempuan tersebut tengah
Editor:
m nur huda
Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Pornografi Dea "OnlyFans" Tak Ditahan karena Hamil, Proses Hukum Tetap Berjalan
Halaman 2 dari 2