Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Janji Kencan Dengan PSK, Boy Warga Grobogan Malah Bawa Ulekan, Ternyata Punya Niat Keji

"Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali," ujar dia. Pelaku memukul korbanya berkali-kali hingga tujuh kali

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
istimewa
Boy Anantyasari (21) warga Grobogan tersangka perampokan PSK Gadis Matik Semarang. 

"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Boy Anantyasari (21) warga Grobogan pelaku pemukul pramunikmat berinisial S (39) dengan menggunakan uleg-uleg di hotel Jalan Pekojan dijerat pasal berlapis.

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab tegas. 

Dia mengaku berniat merampok pramunikmat yang disewanya.

Dirinya sengaja telah membawa uleg-uleg alias cobek untuk memukul korban.

Baca juga: Respons SimpleMan Soal Tudingan Keaslian Thread Twitter Cerita KKN di Desa Penari: Legowo Aja

Baca juga: Detik-Detik Menegangkan 2 Siswi SMA Bangkalan Loncat dari Mobil Angkutan saat Hendak Diculik

"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).

Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan dan langsung menjarah korban tanpa harus berhubungan.

Boy Anantyasari (21) pelaku pemukul PSK memberikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang
Boy Anantyasari (21) pelaku pemukul PSK memberikan keterangan saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang (Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.

"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.

Menurutnya, pemukulan dilakukan saat sedang berhubungan badan.

Korban saat itu dipukul saat posisi menungging. 

"Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali," ujar dia.

Pelaku memukul korbanya berkali-kali hingga tujuh kali.

Hingga akhirnya dia berhenti memukul setelah korban keluar kamar.

"Setelah dia buka pintu sudah tidak saya kejar. Jadi selama belum buka pintu masih dipukuli terus," kata dia.

Ia mengaku awalnya berniat ingin menggondol uang milik korban untuk membayar angsuran motor.

Namun saat kejadian dirinya sama sekali belum mengambil uang milik korban.

"Tapi saya sudah membayar Rp 350 ribu. Kamar juga sudah saya bayar Rp 200 ribu. Kalau cicilan motor Rp 600 ribu. Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar," jelasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada pukul 01.45 pada Rabu (11/5/2022).

Pelaku telah sepakat menggunakan jasa korban sebesar Rp 300 ribu, dan pelaku yang membayar kamar hotel.

"Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban," tuturnya.

Menurutnya, pelaku mulai beraksi saat korban dalam posisi menungging.

Saat itulah pelaku mengambil uleg-uleg dari jaket dan memukul korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.

Boy Anantyasari (21) warga Grobogan tersangka perampokan PSK Gadis Matik Semarang.
Boy Anantyasari (21) warga Grobogan tersangka perampokan PSK Gadis Matik Semarang. (istimewa)

"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,"  tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved