Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Tulungagung Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2019

Seorang pria berinisial MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, DY (12).

Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila pada anak tirinya, DY (12).

MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).

Sstatusnya kini menjadi tersangka.

Baca juga: Pria Solo Tewas Tenggelam di Sumur, Warga Sempat Coba Tolong tapi Gagal karena Tali Putus


"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya.

Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.

Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019. 

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB. 

 
 Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya. 

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori. 

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin. 

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019

Baca juga: Detik-Detik Menegangkan 2 Siswi SMA Bangkalan Loncat dari Mobil Angkutan saat Hendak Diculik

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved