Sunarto Kendal Terbukti Pukuli dan Cabut Selang Oksigen Ibunya Biar Tewas, Perkara Warisan
Misteri terbunuhnya nenek Suratmi (76) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring pada Desember 2021 lalu akhirnya terkuak.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini. Karena tersangka terekam CCTV di sebuah puskesmas, mencabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, kamera pengawas di puskesmas tempat korban dirawat menangkap jelas aksi keji tersangka kepada korban.
Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal dengan mencabut selang oksigen.
"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan, karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi. Namun pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sunarto tidak mengakui telah melakukan pembuhunan.
Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.
"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya pasca konferensi pers.
Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal pembunuhan Suratmi. (Sam)