Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magetan

Alasan Pengantin Pria Kabur Saat Resepsi Pernikahan Mengaku, Ini Pengakuan Lengkapnya

Berita pengantin pria yang kabur saat resepsi pernikahan akhirnya buka suara. Alasannya karena merasa dirinya tidak mampu membayar biaya pesta

Google
Ilustrasi pernikahan 

Proses gadai itu pun cukup sulit, karena dia tak kunjung menemukan orang yang mau menerima.

“Saya sampai malam baru menemukan orang yang mau menerima gadai sebesar Rp 1,5 juta. Uang itu yang saya bawa kabur,” kata Gandi.

Tak tega

Gandi sempat memutuskan untuk membatalkan pernikahan tiga hari sebelum pelaksanaan akad nikah dan resepsi.

Namun resepsi tetap dilangsungkan. Pada akhirnya, Gandi tetap kabur ke Kalimantan meninggalkan istrinya yang muncul sendirian di pelaminan.

“Kalau dibilang tega ya tidak tega, tapi mengingat nikah itu untuk selamanya saya akhirnya tega dengan permasalahan yang ada,” ucapnya.

Kerja untuk ganti biaya pernikahan

Gandi menungkapkan, saat ini sedang berusaha keras untuk mengumpulkan uang dari pekerjaannya melangsir kelapa sawit agar bisa mengganti biaya pernikahannya yang gagal.

Bahkan saat ini dia mengaku sedang berusaha untuk menjual tanah warisan dari orangtuanya di Kabupaten Sragen untuk mengganti biaya pernikahan.

Meski demikian, Gandi memastikan uang tersebut belum cukup untuk mengganti biaya resepsi yang dikeluarkan keluarga mempelai perempuan.

“Itu warisan bapak kandung saya, kalau yang sekarang itu bapak sambung. Itu pun belum cukup,” katanya.

Menurut keluarga mempelai perempuan, kaburnya mempelai lelaki berawal dari keberatannya terhadap mahar perkawinan berupa uang Rp 2.000.000 dan satu set perhiasan.

Paman pengantin perempuan, Ardi mengatakan, jumlah mahar yang dipersoalkan oleh pengantin pria merupakan mahar yang diinisiasi oleh pengantin pria sendiri pada saat rampak atau pranikah di KUA.

“Yang menyebutkan di rampak KUA itu pihak pengantin pria sendiri, tidak ada pemaksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/05/2022).

Ardi menambahkan, keberatan pihak pengantin pria terhadap maskawin disampaikan tiga hari sebelum dilaksanakan akad nikah dan resepsi pernikahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved