Berita Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Kesaksian Muhammad Kece dalam Sidang: Bohong Besar!
Menurut Irjen Napoleon, banyak pernyataan M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut yang tidak sesuai.
Dalam sidang ini, M. Kece juga mengaku tak sekali dipukuli oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Mulanya, M. Kece menceritakan soal kondisinya setelah dipukuli oleh Irjen Napoleon termasuk beberapa tahanan lain pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Singkatnya, setelah mengalami pemukulan, M. Kece lantas tidur untuk istirahat dan terbangun di hari yang sama pada sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah saya babak belur, sudah mereka keluar. Saya disuruh ambil sebuah tikar, langsung saya tidur sampai jam 15.00 siang," kata Kece dalam persidangan.
Saat sadarkan diri, Kece mengaku dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya soal perkara penistaan agama.
Namun setelah dirinya keluar dari pintu jeruji kamar tahanan nomor 11 --kamar yang dihuni M. Kece-- seketika Kece kembali bertemu dengan Napoleon Bonaparte.
"Kemudian jam 15.00 siang saya disuruh keluar oleh penyidik. saya tidak kenal namanya (yang menyuruh) pakai kaos burung merpati, habis di buka saya keluar. saat mau ke luar saya dihajar lagi oleh terdakwa. saya dipukul lagi oleh terdakwa sekitar 2 kali," ucap Kece.
Dalam pertemuan itu, Kece mengaku sempat diancam oleh Napoleon Bonaparte untuk tidak menceritakan kasus tersebut kepada penyidik atau siapapun yang dijumpai.
Bahkan Napoleon, mengancam akan membunuh Kece beserta keluarga dengan dalih kalau dia merupakan Perwira Tinggi Aktif Polri berpangkat Irjen dan memiliki banyak anak buah.
"Ketemu 'saya perwira aktif kamu jangan macam-macam nanti keluarga kamu saya bunuh semua'. saya keluar, bertemu beliau, lalu. Saya polri perwira aktif . Saya polisi anak buah saya banyak nanti keluarga kamu saya bunuh semua," ucap Kece.
Adapun pemukulan yang dilakukan Napoleon kata Kece, yakni dengan melakukan tamparan hingga pemukulan dengan tangan terkepal masing-masing satu kali.
Akibat pukulan tersebut, bahkan, M. Kece mengaku sempat hampir terjatuh karena terdorong hingga terbentur pintu kamar tahanan.
"Kamu jangan macam-macam, langsung ditonjok, langsung ditampar, langsung ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatoh, saya nyender di pintu kamar," tukas Kece.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.