Berita Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte Bantah Kesaksian Muhammad Kece dalam Sidang: Bohong Besar!
Menurut Irjen Napoleon, banyak pernyataan M. Kece saat duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut yang tidak sesuai.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte soal Kesaksian M. Kece dalam Sidang: Banyak Bohongnya Dia
Baca juga: Duel Kakak Beradik Berujung di Kantor Polisi, Sang Adik Ditusuk Dengan Gunting