Berita Regional
2 Wanita Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di Lamongan, Polisi: Satu Susul Kakaknya
"Satu di antara dua tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu," kata Kasat Narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, LAMONGAN - Aparat Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap dua wanita, Febri Susanti (30) dan Nuraini (40).
Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Febri Susanti adalah warga Sukodadi sementara Nuraini warga Kecamatan Tikung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Tabrak Rumah Warga, 3 Orang Tewas
Febri ditangkap di rumahnya, sementara Nuraini diamankan di tempat kosnya di Banjarmendalan Kecamatan Lamongan.
"Satu di antara dua tersangka ini menyusul kakaknya (pasangan suami istri) yang diamankan beberapa waktu lalu," kata Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id (Tribun Jatim Network), Sabtu (21/5/2022).
Diungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap anggota Satreskoba ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki.
"Termasuk di dalamnya menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni jenis sabu," kata Khusen.
Informasi juga berkembang di masyarakat jika kedua perempuan itu ditengarai beberapakali melakukan transaksi jual beli barang haram.
Bahkan ulahnya sudah meresahkan masyarakat karena keterlibatan mereka dalam dunia narkoba yang dikhawatirkan akan merusak mental generasi muda.
Mendapati dua tersangka yang tidak sadar, dan tetap bisnis dalam peredaran sabu-sabu, kemudian warga nekat menginformasikan pada petugas.
Berbekal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, anggota Sat reskoba bergerak cepat dan dari tangan Febri Susanti polisi mengamankan barang bukti 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.
Sementara dari tangan BB yang diamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu. berat kotor 0, 66 gram, 1buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah dan uang tunai Rp 400 ribu.
Ditambahkan, di antara dua tersangka ada yang praktik penyebarannya sistim ranjau. Nah, usai meranjau barang haram di beberapa titik itu kemudian diamankan.
Kedua tersangka kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Febri dan Nur'aini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reskoba, Khusen berharap pada masyarakat untuk tidak segan melapor pada polisi jika mendapati adanya peredaran narkoba di Lamongan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Lamongan Jatim Tangkap 2 Perempuan Karena Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek di Garut, Mengaku Dapat Wangsit
Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar Jam 5 Pagi, Sebagian Besar Bangunan Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Malam Ini Bali Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 4,6 Mag, Getarannya Seperti Truk Sedang Melintas |
![]() |
---|
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Diduga Api Berasal Dari Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Dinding 2 Rumah Warga Retak-retak, Diduga Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen |
![]() |
---|
Lima Pelajar NTB Pelaku Pemerkosaan di Bekas Pabrik Es Krim Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|