Berita Regional
Mengaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek di Garut
Aksi tak terpuji seorang guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh
Baca juga: Ritual Mengerikan, Melempar Bayi Laki-laki ke Telaga untuk Persembahan Dewanya
Berita Terkait