Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mengaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek di Garut

Aksi tak terpuji seorang guru ngaji terkenal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi,  Kabupaten Garut, membuat warga setempat heboh.

Net
Ilustrasi 

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*) 

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Guru Ngaji di Garut Rudapaksa Dua Kakek Renta, Paksa Korban Hingga Jatuh

Baca juga: Ritual Mengerikan, Melempar Bayi Laki-laki ke Telaga untuk Persembahan Dewanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved