Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Otomotif

Korlantas Polri Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih pada 2027

Korlantas Polri mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

google
Ilustrasi pelat nomor kendaraan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti.

Pelat nomor yang memiliki warna dasar hitam, akan diganti dengan warna putih.

Korlantas Polri mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Baca juga: Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Diberlakukan Mulai Juni 2022

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022).

Yusri melanjutkan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Antara lain kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” kata dia.

Yusri melanjutkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Tidak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” kata dia.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Menargetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih pada 2027"

Baca juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Apa Beda Dengan Pelat Hitam dan Bagaimana Mendapatkannya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved