Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Perusahaan Terlibat, Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang Tahun Ini

Sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, Polda Jateng telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Deretan kendaraan yang disita polisi dari sindikat mafia solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). 

Yakni PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.

“Estimasi kerugian masih kami taksir, sekira Rp 4 miliar dan akan berkembang."

"Dua perusahaan ini, semua akan kami sidik dan ungkap tuntas sampai ke akar untuk memberi efek jera."

"Membuktikan bahwa kami tidak main-main."

"Ini sesuai perintah Kapolri,” kata dia.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menuturkan, seluruh tersangka saat ini ditahan di Polres Pati.

Mereka diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Ppasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Brigjen Pol Pipit kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).

Dalam kasus ini, dua perusahaan yang terlibat bertindak sebagai transporter.

Mereka menampung pembelian solar bersubsidi di SPBU-SPBU.

“Pembelian di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 24 ribu liter serta 16 ribu liter untuk kepentingan industri (harga nonsubsidi),” jelas dia.

Menurut Brigjen Pol Pipit, para pelaku menjual solar tersebut untuk kapal nelayan berkapasitas di atas 30 GT.

Selain itu juga untuk kepentingan industri lainnya, misalnya pertambangan.

“Mereka menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di gudang mereka, kemudian mengirim dan menjualnya menggunakan truk tangki yang bertuliskan ‘Solar Industri’,” ucap dia.

Para pelaku menjual solar tersebut di bawah harga pasaran solar industri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved