Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Perusahaan Terlibat, Sindikat Mafia Solar Bersubsidi di Pati, Terbesar Sepanjang Tahun Ini

Sebelum ungkap kasus di Kabupaten Pati, Polda Jateng telah mengungkap kasus serupa di tujuh wilayah Polres berbeda.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Deretan kendaraan yang disita polisi dari sindikat mafia solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). 

Tepatnya Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liter.

Dari penjualan, mereka mendapat untung Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liter.

Dengan kapasitas penjualan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu liter per hari, pelaku diperkirakan bisa meraup untung Rp 40 juta hingga Rp 75 juta setiap hari.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak 2021.

Brigjen Pol Pipit mengungkapkan, total solar yang telah disita kepolisian mencapai 17 ribu liter.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa tiga mobil tangki, sejumlah toren penampung solar, serta empat mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.

“Bukan hanya itu, dari pengembangan TKP kedua, yang melibatkan PT Aldi Perkasa Energi, di Tanjung Priok Jakarta kami periksa kapal tanker BBM Permata Nusantara V yang mengangkut 499 ribu liter solar."

"Kapal tanker tersebut sekarang dalam proses pemeriksaan karena ada korelasi dengan kasus ini,” tandas dia.

Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di gudang tempat para pelaku menampung solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di gudang tempat para pelaku menampung solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga solar industri, Selasa (24/5/2022). Lokasi gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Baca juga: Aptrindo Jateng Sarankan Larangan Kendaraan Pribadi Gunakan Solar Bersubsidi

Baca juga: Inilah Daftar Harga Pertamax, Pertalite, dan Solar Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia per 20 Mei 2022

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, dalam periode Januari hingga Mei 2022, total ada 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap kepolisian.

Sebanyak 335 tersangka sudah ditangkap.

“Ini merupakan upaya yang terus menerus kami laksanakan untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan Pertalite, Solar, maupun LPG bersubsidi."

"Dengan harapan subisidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran."

"Apalagi saat terjadi krisis energi global dengan adanya perang Rusia-Ukraina, peningkatan harga komoditas energi dunia."

"Ini semakin menuntut kerja sama semua pihak, terutama kepolisian dan PT Pertamina,” ungkap dia kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/5/2022).

GM PT Pertamina Jateng, Dwi Puja Ariestya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri yang telah mengambil langkah cepat melakukan pengamanan dan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved