Berita Kudus
Kinerja Pejabat Eselon II Pemkab Kudus Mulai Dievaluasi, Bagaimana Kalau Belum Penuhi Target?
Evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
Sehingga, bila ada pejabat yang kinerjanya dinilai kurang dapat dimutasi sesuai dengan kompetensinya.
"Ternyata menurun kinerjanya bisa dimutasi sesuai kompetensinya."
"Sama dengan ini bila tidak bisa memperbaiki kinerjanya diminta ikut kompetensi kembali," ujar dia. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Bupati Dico Pastikan 1.572 PPPK Guru Kendal Sudah Terima SK Bulan Depan
Baca juga: Area Tambak Bandeng Tersapu Rob di Pati, Tanggul Jebol 50 Meter, Warga Merugi Miliaran Rupiah
Baca juga: Tinjau Banjir Rob, Ketua DPRD Demak: Cukupi Kebutuhan Warga
Baca juga: Komplotan Penipu dan Pemeras Berkedok Wartawan Tribunnews.com Beraksi, Nama Jerry Prayoga