Berita Viral
Kasus Sejoli Dibuang ke Serayu, Kuasa Hukum Kolonel Priyanto Pertanyakan Pasir Halus di Tenggorokan
Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD
TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Sidan kasus sejoli asal Nagreg dibuang ke Sungai Serayu terus berlanjut.
Pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana.
Diketahui, dalam kasus kematian sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Dari fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Saat ini proses hukum kasus ini memang masih berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca juga: Viral Kisah Oknum Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Kini Dipecat dan Turun Jabatan
Baca juga: 18 Siswa SD Tewas Jadi Korban Penembakan Massal, Pelaku Diduga Warga Sekitar
Dalam agenda sidang duplik pada Selasa (24/5/2022), tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto tetap membantah bahwa klien mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg.
Melalui duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang disampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tim penasihat hukum kembali menyangkal dakwaan dan tuntutan.
Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi pihaknya mempertanyakan keterangan ahli dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dalam Visum et Repertum.
Yakni bahwa Handi Saputra (17) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh lalu meninggal akibat tenggelam di Sungai Serayu.
Menurut tim penasihat hukum Priyanto, hasil autopsi Zaenuri berupa laporan visum tidak bisa menentukan waktu kematian korban sehingga tidak bisa jadi dasar menentukan Handi masih hidup.
"Dari keterangan saksi nomor 22 (Zaenuri) menyebutkan bahwa kematian korban Mr. X (Handi) berjenis kelamin laki-laki sulit ditentukan," kata Feri menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).
Menurut tim penasihat hukum, terdapat keraguan Zaenuri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Oditur Militer dan jadi dasar Oditur merumuskan dakwaan serta tuntunan pembunuhan berencana.
Keberadaan pasir halus
Dalam hal ini, tim penasihat mempertanyakan hasil autopsi jenazah Handi yang menyatakan korban tewas tenggelam karena ditemukan pasir halus pada rongga tenggorokan.
"Timbul pertanyaan mengenai hasil visum yang menerangkan terdapat pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan. Apakah pasir halus tersebut masuk saat korban tertabrak mobil," ujarnya.