Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kesaksian Tersangka Bentrokan Antar Desa di Jepara: Pemicunya Lemparan Botol

Dua pemuda berinisial IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG).
Dua tersangka IS dan MS ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Mereka terlibat bentrokan di Nalumsari yang menewaskan satu orang tewas. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA  - Dua pemuda berinisial IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara telah ditangkap dan ditetapkan tersangka bentrokan di Jepara.

Dua kakak beradik itu dibekuk di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022).

Akibat bentrokan itu, FR (30) tewas. Sementara  SA (34) dan FD mengalami luka-luka.

Tiga korban itu merupakan warga Desa Muryolobo.

Baca juga: Doa Minta Jodoh yang Baik dan Beriman Berdasarkan Ayat Alquran

Baca juga: Video Kecelakaan Beruntun di Alas Roban Batang Libatkan 4 Truk, 1 Meninggal

Baca juga: Chord Kunci Gitar Aku Cinta Kau Dan Dia Dewa ]19

Saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022), tersangka MS menceritakan kondisi di lokasi menjelang terjadi bentrokan. Pemicunya lemparan botol.

MS mengaku sedang nongkrong dengan adiknya kemudian ada sekelompok pemuda yang diduga warga Muryolobo lewat dan melempar botol ke arahnya. 

"Mereka melempar botol terus mengancungkam celurit sambil membuka helm," kata MS kepada tribunjateng.com.

Kemudian MS melaporkan kepada kakaknya IS bahwa ia baru saja diserang oleh sekelompok pemuda dari desa sebelah.

Mendapat informasi itu, IS mengambil parang dan langsung menuju ke arah Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari.

"Waktu saya kejar (mereka) di situ (dekat Makam Sempu, Desa Bendanpete) sudah ada banyak warga Muryolobo. Lebih 20 orang," terang MS menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono menambahkan kronologi kejadian ini.

Saat itu, kata dia, korban FR bersama dua rekannya SA (30) dan FD (27) dan warga Desa Muryolobo lainnya mengikuti acara halal bi halal dengan mengadakan dangdutan di Kudus pada Minggu (15/5/2022). 

Setelah  pulang dan tiba di Desa Muryolobo sekira pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat informasi ada sejumlah pemuda Desa Ngetuk membawa senjata tajam berkumpul di daerah Desa Bendanpete. 

Kemudian tiga korban mengecek ke Desa Bendanpete dengan membawa botol bir kosong untuk berjaga-jaga. Sesampainya di sana, tiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri sejumlah pemuda Ngetuk yang membawa senjata tajam dan senapan angin. 

"Di situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan senjata tajam yang telah dipersiapkan melakukan penyerangan salah satunya (terhadap) tersangka IS yang juga menggunakan parang. Namun tidak ada yang kena. Korban terdesak dan akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah Muryolobo," bebernya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).

SA terkena tembakan senapan angin di telapak tangan. Sementara FD terkena tembakan bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung.

Di saat bersamaan tersangka IS mengejar korban FR ke arah Pasar Gandu, Desa Bendanpete. Saat dikejar FR berbalik arah dan menyerang tersangka IS. Tersangka IS berhasil menendang dan kemudian membacok FR sebanyak dua kali, yakni di bagian dada dan leher.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Halaman 173 174 175 176 17 178 179 Aku Suka Berkarya

Baca juga: Puisi Percakapan Malam Hujan Sapardi Djoko Damono

Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Warga Muryolobo Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

FR tewas dengan luka bacok di leher di depan Pasar Gandu.

"Hasil visum mayat RSUD RA Kartini kematian korban disebabkan kerongkongan dan saluran pernapasan yang putus akibat sayatan benda tajam," kata Warsono, menambahkan.

Terhadap dua tersangka,  polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 parang, 1 tongkat kayu, pecahan botol bir, beberapa batako, 1 sepeda motor Vario milik korban, dan dua motor milik tersengka, serta sejumlah pakaian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved