HEADLINE
HEADLINE : Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.
BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratam, Kamis (26/5).
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Aturan CPNS mengundurkan diri
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
HEADLINE : Dari Semarang Diprediksi Titik Krodit hingga One Way dan Ganjil Genap Bukan Solusi Tuntas |
![]() |
---|
HEADLINE : Erupsi Ancam Arus Mudik Jawa ke Sumatera hingga Jokowi Mudik ke Jogja |
![]() |
---|
HEADLINE : Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Jenderal Andika juga Hapuskan Tes Renang dan Akademik |
![]() |
---|
HEADLINE : 24 WNI Tolak Tinggalkan Ukraina, Kemlu Evakuasi 99 WNI ke Polandia dan Rumania |
![]() |
---|
HEADLINE : Kasus Positif Kembali Melonjak 57.491, Jateng Sumbang Kasus Kematian Tertinggi |
![]() |
---|