Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ikut Menikmati Hasil Arisan Bodong yang Dijalankan Istri, Anggota Polisi Briptu MS Jadi Tersangka

Istri seorang polisi ditangkap karena menjadi tersangka arisan bodong di Banjarmasin. Suaminya yang berinisial Briptu MS.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian korban arisan bodong di Indragiri Hulu, Riau 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Istri seorang polisi ditangkap karena menjadi tersangka arisan bodong di Banjarmasin.

Suaminya yang berinisial Briptu MS ikut jadi tersangka dan harus menjalani persidangan.

Briptu MS, adalah polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia tersangkut kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.

Baca juga: 120 Dai Kamtibmas Jateng Hadiri Sosialisasi Peran dan Fungsinya di Hotel Plaza Semarang

Baca juga: Resep Keripik Tempe Renyah Tahan Lama

Baca juga: Cara Membuat Donat Kukus, Lebih Sehat Tanpa Digoreng dan Cocok untuk Diet

Baca juga: Viral Wisatawan ke Bunker Kaliadem Sleman Yogyakarta Dipaksa Menyewa Jip

Dia diketahui turut menikmati hasil arisan online bodong RA.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara."

"Menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana," ujar Roy Modino dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).

Saat ini, kata Roy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin dan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian. 

Berkas tersebut harus dilimpahkan 30 hari setelah pelimpahan SPDP.

"30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena menjadi bandar arisan online bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar.

Baca juga: Gara-gara Stadion Belum Dipesan, Timnas Indonesia Gagal Laihan, Shin Tae-yong: Itu Sedikit Memalukan

Baca juga: Melihat 5 Pertemuan Terakhir Liverpool vs Real Madrid di Liga Champions, Fans The Reds Jangan Lihat

Baca juga: Kronologi Kekejaman Syarif Pria Mranggen Bunuh dan Perkosa Adik Ipar, Bermula dari Musik di HP

Dalam menjalankan aksinya, RA mengiming-imingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Nikmati Hasil Arisan Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved