Berita Kendal
Ketua DPRD Kendal Dorong Pemanfaatan Silpa untuk Infrastruktur
DPRD Kab. Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksnaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021, Jumat (27/5/2022).
Dalam laporan yang ada, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun kembali menyoroti besarnya dana sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) yang mencapai 415,8 miliar, naik 128,4 persen dibanding SilPA APBD 2020 lalu. Artinya, serapan anggaran program kegiatan yang berlangsung sepanjang 2021 belum optimal.
Menurut Makmun, tingginya SilPA ini harus disikapi dengan bijak pada tahun anggaran 2022.
Dia mendorong pemanfaatan dana SilPA agar bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tertunda karena dampak Pandemi Covid-19 pada anggaran perubahan nanti.
Seperti, pembangunan jalan kabupaten yang belum tuntas 100 persen, penanganan banjir, dan pembangunan infrastruktur lainnya.
"Ini yang bisa kami dorong agar dana SilPA yang ada bisa dimanfaatkan kembali untuk hal-hal yang urgen dibutuhkan. Utamanya dalam penanganan infrastruktur daerah," terangnya.
Pada 2022 ini, Makmun menekankan pada sisi perencanaan di masing-masing OPD agar semua kegiatan yang sudah disusun dapat tereksekusi dengan maksimal.
Sehingga rencana program yang sudah disusun bisa terealisasi, agar penyerapan anggaran terlaksana dengan baik.
"Nah, Raperda LKPJ yang sudah dibacakan bupati akan dilakukan pembahasan di badan anggaran DPRD Kendal. Hasilnya akan dibahas dalam laporan rapat paripurna, selanjutnya untuk disetujui menjadi Raperda," ujarnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil mempertahankan capaian kinerja Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021.
Menurut dia, LKPD Pemkab Kendal 2021 diperiksa BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dalam dua tahap.
Meliputi, pemeriksaan interim/pendahuluan dilaksanakan pada 14 Januari - 4 Februari 2022, dan pemeriksaan terinci pada 10 Februari - 11 Maret 2022.
Hasil pemeriksaan LKPD, kata Dico, diserahkan kembali oleh BPK kepada bupati dan ketua DPRD dengan memperoleh predikat WTP.
"Pemkab Kendal juga menjadi yang tercepat menyerahkan LKPD ke BPK di tingkat Jawa Tengah. Ini bukti nyata hasil kerja keras semua pihak yang terlibat, bahwa kita bisa," tuturnya.
Dico berharap, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK dapat menjadi referensi pembahasan dalam rapat komisi dan badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Kendal.
Rinciannya, realisasi pendapatan daerah pada angaran 2021 sebesar Rp 2,3 triliun, atau tercapai 102,2 persen dari target Rp 2,250 triliun.
Realisasi belanja daerah tercapai Rp 2,069 triliun atau 84,9 persen dari target Rp 2,435 triliun.
Penerimaan pembiayaan daerah tercapai Rp 197 miliar atau 100 persen dari target Rp 197 miliar, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah tercapai Rp 11,815 miliar sesuai target.
Untuk pembiayaan netto tercapai 100 persen dari target Rp 185,2 miliar. SilPA APBD 2021 berjumlah Rp 415,8 miliar, atau naik 128 ,4 persen dibanding dengan anggaran pada 2022. Meliputi, sisa kas dan bank di bendahara umum daerah senilai Rp 316 miliar, kas di bendahara penerima Rp 2,89, kas BLUD di RSUD Kendal sebesar Rp 96,2 miliar, kas BLUD di puskesmas Rp 3,3 miliar, dan kas di bendahara BOS Rp 105 juta.
"Kami minta agar DPRD Kendal segera membahas Raperda ini menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021," harapnya. (*)