Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kronologi Kekejaman Syarif Pria Mranggen Bunuh dan Perkosa Adik Ipar, Bermula dari Musik di HP

Terungkapnya pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Syarif Hidayat menggemparkan Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf

"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. 

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban," katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah.

Sosok Syarif Hidayat diringkus polres Demak dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Sosok Syarif Hidayat diringkus polres Demak dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. (istimewa)

Baca juga: Perampok Bersenjata Tajam Sekap Ibu Rumah Tangga Siang Bolong, Gasak Perhiasan Senilai Rp10 Juta

Baca juga: Info Gempa Hari Ini: Gempa M 3,0 Guncang Palu Sulawesi Tengah

Baca juga: 6 Arti Mimpi Ayunan, Bisa Jadi Pertanda Kita Akan Alami Kesulitan dalam Ambil Keputusan

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP.

Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved