EKTP Rusak
Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya
Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya
Penulis: non | Editor: galih permadi
Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara gampang dan syaratnya mengurus E-KTP rusak secara online di Pekalongan, bisa dari mana saja.
E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Sama seperti kartu identitas lainnya seperti SIM, STNK, BPJS.
Sehingga Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya bagi yang memiliki KTP bedomisili Pekalongan yang memiliki layanana Disdukcapil Online.
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.
Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.
Cukup dengan membuka situs Disdukcapil Online Pekalongan dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu
bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.
Disdukcapil online Pekalongan menyediakan layanan:
- Pembuatan Akta Kelahiran
- Akta Kematian