Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Rusak

Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya

Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya

Penulis: non | Editor: galih permadi
https://dindukcapil.rembangkab.go.id
Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya 

Urus EKTP Rusak Tanpa Antre Lewat Disdukcapil Online Pekalongan, Ini Syarat-syaratnya

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara gampang dan syaratnya mengurus E-KTP rusak secara online di Pekalongan, bisa dari mana saja.

E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Sama seperti kartu identitas lainnya seperti SIM, STNK, BPJS.

Sehingga Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya bagi yang memiliki KTP bedomisili Pekalongan yang memiliki layanana Disdukcapil Online.

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan membuka situs Disdukcapil Online Pekalongan dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Disdukcapil online Pekalongan menyediakan layanan:

- Pembuatan Akta Kelahiran

- Akta Kematian

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved