Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

Penulis: non | Editor: galih permadi
Interpol.go.id
Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil 

Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.

Yellow Notice membantu pencarian orang hilang melalui: Kasus orang hilang akan menjadi perhatian internasional.

Informasi terkait orang hilang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.

Setiap negara yang menerima Yellow Notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar Yellow Notice.

Dikutip dari laman Interpol, sebagian notice atau pemberitahuan hanya dikhususkan untuk polisi dan tidak disebar ke publik.

Namun dalam beberapa kasus, seperti memperingatkan publik atau meminta bantuan dari publik.

Selain Yellow Notice, berikut tujuh tipe pemberitahuan atau notice lainnya:

1. Red Notice

Red Notice atau wanted merupakan permohonan atau imbauan untuk mencari tersangka,

terdakwa, atau terpidana yang diduga kabur ke negara lain.

Permohonan ini juga diiringi dengan tindakan penangkapan dan ekstradisi

atau penyerahan yang bersangkutan dari suatu negara ke negara yang meminta.

Adapun dasar hukum penerbitan Red Notice adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan otoritas kehakiman di negara yang meminta.

2. Blue Notice

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved