Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

Penulis: non | Editor: galih permadi
Interpol.go.id
Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil 

Apa Itu Yellow Notice? Permintaan Kepada Interpol Swiss Guna Bantu Pencarian Eril Putra Ridwan Kamil

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Yellow Notice? Permintaan pemberitahuan kepada Interpol Swiss untuk membantu pencarian Eril putra Ridwan Kamil.

Pencarian hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terseret arus sungai di Bern, Swiss masih terus dilakukan.

Melansir Kompascom dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo mengatakan,

NCB Div Hubinter Polri telah mengambil langkah-langkah penting.

Polisi telah meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang.

Apa Itu Yellow Notice?

Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.

Melansir Kompas.com dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan

baik karena tindak kejahatan maupun orang hilang yang belum diketahui sebabnya.

Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya,

seperti anak kecil atau penderita amnesia.

Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar,

terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.

Yellow Notice diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.

Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.

Yellow Notice membantu pencarian orang hilang melalui: Kasus orang hilang akan menjadi perhatian internasional.

Informasi terkait orang hilang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.

Setiap negara yang menerima Yellow Notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar Yellow Notice.

Dikutip dari laman Interpol, sebagian notice atau pemberitahuan hanya dikhususkan untuk polisi dan tidak disebar ke publik.

Namun dalam beberapa kasus, seperti memperingatkan publik atau meminta bantuan dari publik.

Selain Yellow Notice, berikut tujuh tipe pemberitahuan atau notice lainnya:

1. Red Notice

Red Notice atau wanted merupakan permohonan atau imbauan untuk mencari tersangka,

terdakwa, atau terpidana yang diduga kabur ke negara lain.

Permohonan ini juga diiringi dengan tindakan penangkapan dan ekstradisi

atau penyerahan yang bersangkutan dari suatu negara ke negara yang meminta.

Adapun dasar hukum penerbitan Red Notice adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan otoritas kehakiman di negara yang meminta.

2. Blue Notice

Blue Notice atau inquiry adalah permohonan untuk mencari informasi terkait pelaku kejagatan yang diduga melarikan diri.

Berbeda dengan Red Notice yang diiringi dengan penangkapan dan ekstradisi, 

Blue Notice murni bertanya untuk mengumpulkan informasi.

3. Green Notice

Warning atau Green Notice merupakan peringatan untuk waspada terhadap aktivitas kejahatan kelompok

atau orang tertentu yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.

Kemungkinan, mereka akan melakukan tindakan kriminal serupa di negara lain, usai melakukan tindakan kriminal di negara asal.

4. Black Notice

Black Notice merupakan pemberitahuan atas penemuan tubuh tak dikenal.

Penerbitan pemberitahuan warna hitam ini guna mencari informasi dari tubuh tak dikenal yang diduga berkebangsaan lain.

5. Orange Notice

Orange Notice dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang,

atau objek yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Purple Notice merupakan pemberitahuan informasi tentang modus operandi,

prosedur, objek, perangkat, atau tempat persembunyian yang digunakan oleh pelaku tindak kriminal.

7. United Nations Security Council Special Notice

United Nations Security Council Special Notice adalah pemberitahuan khusus terkait PBB.

Pemberitahuan ini dikeluarkan untuk menginformasikan anggota Interpol,

bahwa seseorang atau pihak tertentu telah menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved