Berita Demak
46 Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK, Kapolres Demak Imbau Tidak Diperjualbelikan, Penyekatan Dilakukan
Tim gabungan TNI, Polri, dan dinas terkait melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin, dan penyemprotan disenfektan di kandang.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak mencatat 46 sapi dan kerbau terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dari laporan tersebut, Polres Demak intensifkan monitoring peternakan dan pemeliharaan hewan di Kabupaten Demak.
Baca juga: Duduk Perkara Perkelahian Sopir Truk Lawan Anak Jalanan Demak Ramai di Medsos
Baca juga: Alhamdulillah, 609 Calon Haji Demak Diberangkatkan
Baca juga: Peternak Sapi di Demak Keluhkan PMK, 1 Sapi yang Dibeli Tularkan Ke Seluruh Sapinya
Baca juga: Bak Sinetron, Pencari Rosok Temukan Bayi dalam Kardus di Demak, Ari-ari Masih Menempel
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan pada 28 Mei 2022, ada 35 hewan ternak yang terjangkit."
"Sekarang Senin (30/5/2022), ada 46 sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," terang Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di peternakan Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Senin (30/5/2022).
AKBP Budi mengungkapkan, tim gabungan TNI, Polri, dan Dinas Pertanian telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin, dan penyemprotan disenfektan pada setiap kandang ternak.
"Saat ini, kami sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit."
"Selain itu, kami juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya kasus PMK, Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan di dua titik."
"Pos Lantas Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta."
"Kami sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri."
"Dengan adanya kasus, kami akan lebih memperketat arus lalu lintas hewan dari Purwodadi, Grobogan, dan wilayah Pati," terang Kapolres Demak.
Dari pengecekan dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan imbauan.
Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama karantina hewan. (*)
Baca juga: Tak Jadi Double Job, Ralf Rangnick Tinggalkan Manchester United, Fokus Melatih Timnas Austria
Baca juga: Sadio Mane Bersiap Angkat Koper, Tinggalkan Liverpool Menuju Bayern Muenchen
Baca juga: AC Milan Batal Diakuisis Investcorp, Pemilik Sebagian Saham Liverpool Calon Penggantinya
Baca juga: Calon Pemain Naturalisasi Gagal Ikut Kualifikasi Piala Asia 2023, Tak Bisa Bela Timnas Indonesia