Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

BWA Iseng Kirim Video Adegan Intim dengan Pacar ke Teman, Kini Viral Hebohkan Madiun

Heboh, beredar video asusila yang menampilkan pasangan muda mudi Madiun, Jawa Timur, tersebar di media sosial.

Editor: m nur huda
Net  
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Heboh, beredar video asusila yang menampilkan pasangan muda mudi Madiun, Jawa Timur, tersebar di media sosial.

Adegan bercinta ASB (18) dengan sang pacar saat itu menyebar.

Sementara BWA (20) yang menyebarkan video bercinta dengan ASB kini terancam hukuman penjara.

Setelah video perbuatan asusila mereka menyebar dan viral, polisi tengah turun tangan.

Berikut fakta-fakta lengkap dan kronologi kejadian peristiwa yang menghebohkan tersebut.

Setelah hubungan asmaranya dengan korban berinisial ASB (18) kandas, remaja berinisial BWA (20) malah menyebarkan video panas mereka hingga menjadi viral.

Penyebaran konten tidak pantas itu sudah ditangani Polres Madiun, dan BWA juga sudah menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, video tersebut diambil pada bulan Agustus 2021 saat keduanya masih menjadi sepasang kekasih.

Tetapi setelah putus, BWA iseng mengirim video itu kepada temannya, S, yang direkam di handphone (HP) pada Maret 2022.

Raja menambahkan, video tersebut diambil di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

ASB tidak tinggal dengan kedua orangtuanya yang berada di Gresik, tetapi bersama kakeknya yang berjualan nasi goreng pada malam hari.

Saat rumah sedang sepi, BWA dan S bertamu ke rumah ASB.

Namun baru beberapa menit ngobrol tiba-tiba S keluar dengan alasan membeli sesuatu.

"Saat tinggal berdua tersebut pelaku memaksa korban berhubungan," kata Raja, Minggu (29/5/2022).

Saat kejadian terlarang itu, ternyata pelaku merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Pada Maret 2022, sekolah di mana ASB menuntut ilmu, dikagetkan beredarnya video yang mirip dengan korban.

"Saat dikonfirmasi dengan sepengetahuan orangtuanya, korban mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya," lanjutnya.

Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke BWA yang ternyata juga diakui juga.

Bahkan pelaku juga mengakui jika ia yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.

"Motifnya hanya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas Raja.

Atas perbuatannya, BWA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur. BWA dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Madiun Setelah Bercinta dengan Pacarnya di Rumah Kosong, Video Tersebar Viral

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved