Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus: Cabut Subsidi

Subsidi langsung misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Subsidi Kartu Indonesia Pintar (KIP), bansos sembako, BLT untuk U

Penulis: iswidodo | Editor: m nur huda
tribunjateng/bram
Iswidodo wartawan Tribunjateng.com 

Tajuk Situlis oleh Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo

TRIBUNJATENG.COM - MASYARAKAT ada yang sudah memahami apa itu subsidi pemerintah, tapi sebagian juga belum mengetahui hal tersebut. Namun yang pasti, masyarakat merasakan manfaat dari subsidi itu sendiri. Subsidi dari pemerintah ada yang langsung kepada individu, kelompok atau industri.

Subsidi langsung misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Subsidi Kartu Indonesia Pintar (KIP), bansos sembako, BLT untuk UMKM, atau Program Keluarga Harapan. Bentuk ini tertuju langsung kepada orang per orang.

Ada juga subsidi tidak langsung yaitu pemerintah memberikan bantuan biaya yang dijalankan oleh pihak tertentu. Misalnya kebijakan penurunan harga barang dan jasa yang urgent (penting) bagi masyarakat. Contohnya subsidi BBM dan LPG 3 Kg atau gas melon. BBM yang mendapat subsidi akan lebih murah dibanding nonsubsidi, misalnya premium (bensin) yang lebih murah dibanding Pertalite dan Pertamax.

Subsidi tagihan listrik PLN juga demikian. Ada kalangan tertentu yang mendapat tarif murah bahkan disubsidi oleh pemerintah. Subsidi KPR dan Kredit Usaha Rakyat ada juga. Sehingga angsuran nasabah menjadi lebih ringan, atau berkurang dibanding bila tanpa subsidi. Subsidi pupuk juga ada, khususnya menyasar sektor pertanian. Tujuan secara umum yaitu pemerintah memberikan potongan biaya bagi masyarakat untuk meringankan pengeluaran. Intinya, subsidi pemerintah untuk mengurangi harga.

Termasuk pemerintah memberikan subsidi minyak goreng sehingga harganya menjadi lebih murah di masyarakat, dibanding bila migor tanpa subsidi.

Pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Selanjutnya penugasan terkait minyak goreng diserahkan kepada Kemendag dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO. Hal ini berkaitan dengan dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Setelah nanti urusan pendistribusian migor diserahkan kepada Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI, diharapkan lebih mudah pengawasannya dan terkontrol. Kemenperin mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Kemendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha. Kemendag akan gunakan aplikasi digital untuk mastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini untuk memastikan kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Pertanyaannya adalah, setelah pemerintah cabut subsidi minyak goreng curah, apa yang akan terjadi di pasar. Harga migor curah yang sebelunya sempat naik menjadi Rp 22 ribu per kilogram kemudian berangsur-angsur turun menjadi Rp 16 ribu per kilogram, dan menyentuh HET Rp 15.000 per kilogram. Subsidi akan dialihkan pada minyak goreng kemasan sederhana.

Peraturan terkait pengaturan harga minyak goreng di Indonesia berubah-ubah. Karena hal ini berkaitan dengan harga-harga komoditas di dunia yang naik siginifikan, terutama sejak terjadi perang Rusia-Ukraina. Ditambah lagi adanya mafia minyak goreng dan spekulan. Jika Juni nanti setelah pemerintah cabut subsidi minyak goreng, kemudian harga naik tak terkendali, masyarakat makin terbebani dengan pengeluaran tinggi, akankah ada peraturan baru lagi? Ya kita lihat nanti. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved