Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Mengaku Sering Nonton Video Seksi Artis

Lebih lanjut Rio mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya mengakses situs video dewasa tersebut.

Kompas.com/Wismabrata
ilustrasi video syur 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Senin (30/5/2022), sidang kasus pencabulan guru ngaji MMS (69) terhadap 10 santrinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Agenda dilanjutkan dengan pembongkaran jejak digital terdakwa melalui satu unit ponsel miliknya.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Lukisan Mona Lisa Ungkap Alasan Perbuatannya Sesaat Setelah Ditangkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, mengatakan bahwa tim JPU menemukan bukti riwayat penelusuran situs video dewasa di telepon genggam milik terdakwa.

"Penelusuran berupa video artis, salah satunya video berjudul 'tato sexy Celine Evangelista' yang sering di akses terdakwa di waktu tengah malam," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Lebih lanjut Rio mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya mengakses situs video dewasa tersebut.

"Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, dan terdakwa menyesali perbuatannya," tegasnya.

Persidangan lanjutan kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya itu akan digelar kembali pada 13 Juni 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JPU Sebut Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santrinya di Depok Sering Akses Video Seksi Artis"

Baca juga: Kedok Warung Milik Nenek 68 Tahun di Tuban Dibongkar Polisi, Ada Bilik Cinta Bertarif Rp 25 Ribu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved