Minyak Goreng
Inilah Harga Terbaru Minyak Goreng Curah Ungaran Setelah Subsidi Dicabut
Berikut harga minyak goreng curah di pasar di sejumlah pedagang di Ungaran, Kabupaten Semarang setelah subsidi dicabut.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut harga minyak goreng curah di pasar di sejumlah pedagang di Ungaran, Kabupaten Semarang setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah mulai Selasa (31/5/2022) hari ini.
Dari penelusuran Tribunjateng.com di Pasar Bandarjo Ungaran, para pedagang sembako membeli minyak goreng curah dari agen seharga Rp 15.500 hingga Rp 16.500 per kilogram.
Hal tersebut bisa dibilang belum terjadi kenaikan harga secara signifikan atau wajar mengingat Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya pada angka Rp 15.500 per kilogram.
Satu di antara pedagang, Fajar, mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng curah ini sudah naik sejak dua hari lalu, sebelum pencabutan subsidi oleh pemerintah.
“Saya ambilnya masih Rp 15.500, saya jualnya sekitar Rp 17.000.
Sebelumnya saya ambil seharga Rp 13.500 per kilogramnya.
Sudah naik dua hari lalu. Jadi saya mengikuti,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Ia mengaku belum mendapati adanya penurunan jumlah pembeli.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa dirinya tak membatasi pelanggan yang mau membeli minyak goreng curah karena kiosnya tidak kekurangan stok.
Fajar berharap bahwa ke depannya para pelanggan di tetap membeli di kiosnya.
Sementara itu, pedagang lain, Warti, mengatakan bahwa ia baru hari ini mendapati minyak goreng curah dengan harga Rp 16.500.
Menurutnya, para pembeli akan beralih membeli minyak goreng kemasan lantaran saat ini harganya berangsur turun.
“Minyak goreng kemasan per liternya sekarang di tempat saya, saya jual Rp 20.000, sebelumnya Rp 22.000,” ujarnya.
Menanggapi adanya pencabutan subsidi minyak goreng curah ini, lanjut Warti, belum akan berpengaruh besar terhadap jumlah pembeli.
“Yang penting tidak langka saja dan naiknya tidak tinggi-tinggi,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai hari ini.
Kebijakan itu mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Sebelum pencabutan ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET). (*)