Berita Sukoharjo
Penghargaan TJSLP ke Perusahaan Bukan dari Bupati melainkan Mandat Perda Kab Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo menyelenggarakan pemberian penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP Award) tahun 2022.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menyelenggarakan pemberian penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Award tahun 2022.

Penghargaan diberikan pada perusahaan yang menjalankan TJSLP atau sering disebut sebagai "Corporate Social Responsibility" (CSR).
Penilaian terhadap perusahaan yang mendapatkan penghargaan murni dinilai dari program yang dijalankan.
"TJSLP Award ini diberikan pada perusahaan yang telah menjalankan dan penilaian murni hanya khusus terhadap program TJSLP-nya aja, tidak mendasarkan pada hal yang lain," terang Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapppelbangda) Sukoharjo, Rudiyanto, Selasa (31/5/2022).
Rudi menjelaskan, program CSR tersebut meliputi beberapa hal seperti bina lingkungan, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan langsung kepada masyarakat, dan program prioritas. Untuk bina lingkungan terdiri dari program fisik, sosial, dan UMKM koperasi.
Untuk kemitraan UMKM dan koperasi meliputi penelitian dan pengkajian, penguatan kelembagaan sosial ekonomi, pelatihan dan pendampingan, pelatihan pengembangan usaha, serta penumbuhan inovasi dan kreativitas.
Bantuan langsung meliputi hibah, penghargaan, beasiswa, subsidi, bansos, dan pelayanan sosial.
Sedangkan untuk program prioritas meliputi peningkatan penghasilan keluarga miskin, pemberdayaan sosial, penyandang masalah sosial, perbaikan RTLH, home care, korban bencana alam, dan perlindungan sosial.
"TJSLP atau CSR ini wajib bagi perusahaan sesuai yang diatur dalam Perda No 15 Tahun 2016 tentang TJSLP," jelas Rudi.
Disinggung tentang polemik penghargaan untuk PT RUM, Rudi mengakuinya.
Namun, Rudi menyampaikan jika penghargaan yang diberikan murni terkait pelaksanaan TJSLP yang dilakukan perusahaan, bukan menilai dari hal yang lain.
Rudi tidak menampik adanya masalah limbah dari PT RUM, namun sekali lagi Rudi menegaskan penghargaan TJSLP beda konteks.
Penghargaan TJSLP, kata Rudi, tercantum dalam pasal 8 Perda Nomor 15 tahun 2016.
Penghargaan diberikan pada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
TJSLP sendiri dikelola oleh forum yang merupakan lembaga yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, perusahaan, dan perguruan tinggi dan difasilitasi oleh Pemkab Sukoharjo.